1. Ringkasan / Abstraksi
Alat ini berupa
rambu-rambu lalu lintas yang dikhususkan untuk pengendara sepeda motor yang
melintas di jalan protokol Daerah Khusus
Ibukota Jakarta berdasarkan jam larangan melintas agar pengendara tidak
melanggar peraturan.
Cara kerja nya adalah Monitor/ Display akan menampilkan
larangan melintas bagi pengendara sepeda motor pada jam 06.00 – 23.00, dan
menampilkan pemberitahuan bahwa Semua kendaraan boleh lewat pada jam 23.00 –
05.00 (Sesuai Pergub DKI Jakarta, Nomor
141 Tahun 2015) dan Membuat sistem rambu rambu tersebut agar
bisa di atur waktu pengoperasiannya sesuai keinginan secara dinamis melalui
database
2. Latar Belakang
Sulit dipungkiri bahwa menjamurnya jumlah pengendara
sepeda motor adalah penyebab terjadinya kemacetan khususnya
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan
data yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah
kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya bertambah sebanyak 5.500 hingga
6.000 unit kendaraan per hari. Jumlah
tersebut didominasi oleh pertambahan sepeda motor yang mencapai 4.000 hingga
4.500 per hari.
Selain penyebab kemacetan, angka
kecelakaan lalu lintas di Indonesia juga tinggi. sebagian besar dari kecelakaan
lalu lintas yang terjadi adalah kecelakaan sepeda motor. Penyebabnya tingkat
kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas itu sangat
mengkhawatirkan, terutama untuk pengendara sepeda motor.
Kondisi keselamatan lalu lintas saat ini semakin mengkhawatirkan, banyaknya
jumlah kecelakaan dan korban kecelakaan lalu lintas di jalan meningkat
berbanding lurus dengan banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang kini telah
mencapai ± 16 juta kendaraan. Dari jumlah itu, sepeda motor adalah dominasi di
jalan raya dengan jumlah operasional mencapai ± 8,7 juta sepeda motor beredar
di jalanan Jakarta setiap harinya. Data Polda Metro Jaya menunjukkan fakta
bahwa dalam 3 tahun terakhir jumlah orang meninggal dunia akibat kecelakaan
lalu lintas adalah 2.593 orang, dimana 75%-nya atau 1.944 orang diakibatkan
oleh kecelakaan sepeda motor.
Banyaknya ketidaktertiban dan pelanggaran lalu lintas oleh sepeda motor,
bukan hanya menjadi persoalan perilaku mengemudi di jalan, tetapi juga telah
menjadi persoalan citra Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.
Sebagai informasi, tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Jadetabek
berdasarkan data Polda Metro Jaya 4 tahun terakhir adalah sebagai berikut :
- Total pelanggaran lalu lintas / tahun = 781.829 pelanggaran
- Jumlah pelanggaran lalu lintas sepeda motor / tahun = 518.136 (66%)
- Jumlah pelanggaran lalu lintas kendaraan roda 4 / tahun = 263.692 (34%)
Maka dari itu, diadakan
“Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor" tentang larangan
melintas bagi pengendara sepeda motor di sepanjang ruas Jalan Medan Merdeka Barat – Jalan MH Thamrin. Namun sekitar
tiga bulan sejak penerapan pada 17 Desember 2014 lalu, peraturan
pelarangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin sudah
direvisi.
Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014
tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol tersebut.
Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tersebut baru saja terbit tanggal 18 Maret. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam.
Sehingga pengendara motor hanya diizinkan melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin mulai pukul 23.00-05.00.
Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tersebut baru saja terbit tanggal 18 Maret. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam.
Sehingga pengendara motor hanya diizinkan melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin mulai pukul 23.00-05.00.
Oleh sebab itu dibutuhkan Rambu-rambu
lalulintas khusus untuk pengendara sepeda motor yang melintas di jalur protokol tersebut.
3. Progress Penulisan
Baru
sampai perancangan untuk jalan masuk sepeda motor yang akan masuk ke jalan
protokol yang biasanya berupa lampu merah/ Traffic light, menggunakan
mikrokontroller arduino, breadboard, dan led yang di rangkai untuk mendapatkan
kondisi “Lampu Merah”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar